Syarat Pendirian PT
Contoh SK Kemenkumham |
Mr Zed bertempat tinggal di Kabupaten Jember ingin melakukan pendirian PT di Jember. Sebelum ia mengajukan kepada Notaris di Jember, Mr. Zed terlebih dahulu wajib mempersiapkan hal-hal terkait pendirian PT di Jember tersebut
Berikut ulasannya:
1. Mempersiapkan Data Pendirian PT
a. Nama
Persiapkan minimal 2 nama dan singkatan nama (jika ada).
Kenapa harus 2 nama ? agar jika nama yang dipilih sudah terlebih dahulu dipakai oleh PT lain, masih terdapat alternatif nama lain.
Nama PT harus terdiri dari 3 kata dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan;
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
- Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum atau perseroan perdata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama Perseroan ;dan
- sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama Perseroan.
Dalam hal nama Perseroan diajukan disertai dengan singkatan maka pengajuan singkatan harus memenuhi memenuhi syarat diatas kecuali angka 5.
Singkatan nama Perseroan berupa:
- Singkatan yang berupa huruf depan nama Perseroan;atau
- Singkatan yang merupakan akronim dari nama Perseroan.
Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia wajib memakai nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Perseroan tersebut.
b. Tempat dan Kedudukan
Tempat dan kedudukan adalah dimana PT beralamat dan berdomisili hukum. Wilayahnya berada kabupaten/kotamadya.
c. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan PT merupakan bidang usaha yang akan dijalankan. Bidang usaha tersebut haruslah terperinci dan sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2017.
Pemilihan KBLI yang kurang teliti akan berpengaruh terhadap izin usaha.
Contoh:
Bidang usaha Pertanian.
Dalam KBLI terdapat berbagai macam sub bidang usaha pertanian sehingga haruslah lebih terperinci lagi hingga 5 digit.
Untuk lebih jelasnya silahkan download link KBLI dibawah ini.
d. Struktur Permodalan
PT mempunyai modal dasar yang harus ditempatkan dan disetor
Semisal modal dasar PT sejumlah Rp.50.000.000 maka 25% dari Rp. 50.000.000 = Rp. 25.000.000 harus ditempatkan dan disetor pada rekening atas nama PT.
e. Organ
Selain Rapat Umum Pemegang Saham, Organ PT terdiri atas Direksi dan Komisaris.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar.
Dewan Komisaris Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
f. Pendiri
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
Jika berstatus suami-istri dan belum memiliki perjanjian pra nikah maka harus mengikutsertakan 1 orang lagi sehingga pendiri PT menjadi 3 orang.
2. Dokumen
Lengkapi pendirian PT dengan dokumen seperti:
- Fotokopi KTP Pendiri
- Fotokopi NPWP Pendiri
- Fotokopi KK Pendiri
- Fotokopi NPWP PT (lanjutan)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (lanjutan)
NPWP pendiri terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan agar memenuhi konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan status VALID.
Setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, maka Notaris Jember akan membuat akta pendirian PT tersebut.
Sekian.
Semoga bermanfaat !
Dasar Hukum:
UU No 40 Tahun 2007
PP No 43 Tahun 2011
Permenkumham No 4 Tahun 2014
Terimakasih atas infonya
ReplyDeleteInformatif.
ReplyDeleteTerimakasih infonya
ReplyDeleteLah berubah lagi kbli nya.
ReplyDeleteBerarti harus perubahan PT ?
Biaya berapa ya untuk pendirian PT ?
ReplyDeleteInformatif banget. Terimakasih
ReplyDeleteKalau peningkatan CV ke PT syaratnya apa ?
ReplyDeleteKalau masih kbli lama gimana ?
ReplyDeleteNice blog you have
ReplyDeleteThis is awesomme
ReplyDelete