Salah Kaprah Istilah Legalisir Notaris




Contoh Pertanyaan 1
P : Pak, saya mau legalisir perjanjian Saya.
N : Bisa Bu, syaratnya perjanjian tersebut difotokopi terlebih dahulu dan dibawa ke Kantor beserta asli perjanjian tersebut.
P : kok difotokopi Pak ? Saya mau nya yang asli dilegalisir
N : Loh ?
Contoh Pertanyaan 2
P : Pak, saya mau legalisasi dokumen-dokumen Saya.
N : Bisa Bu, silahkan datang ke kantor dengan para pihak ya Bu
P : Para pihak gimana pak ? Saya mau legalisasi dokumen-dokumen saya seperti Ktp, KK dan lain-lain.
N : Loh ?

Selain membuat akta otentik, legalisir dan legalisasi juga merupakan kewenangan Notaris.
Lalu Apa perbedaan legalisir dan legalisasi?
Berikut Ulasannya:

Sobat Intim,
Notaris adalah pejabat umum pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. 

Kewenangan Notaris
Berdasarkan pasal 15 ayat (1) UU No 2 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentk mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang. 
Beberapa contoh akta otentik Notaris adalah akta pendirian badan hukum dan badan usaha yaitu pendirian CV, UD, PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Partai Politik. Selain itu juga Perjanjian Kerja Sama,  perjanjian sewa dan perjanjian lainnya.

Selain membuat akta otentik, berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU No 2 Tahun 2014 Notaris berwenang pula:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari surat asli surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembatan akta;
f. membuat akta yang beraitan dengan pertanahan;atau
g. membuat risalah lelang.

Legalisasi
Legalisasi adalah mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Para Pihak membuat perjanjian dibawah tangan, menghadap Notaris dan menadatangani perjanjian tersebut dihadapan Notaris. Kemudian Notaris mendaftarkan surat tersebut dalam buku khusus.
Contoh Legalisasi

Waarmerking.
Waarmerking adalah membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Para pihak membuat perjanjian dibawah tangan dan menandatangani perjanjian tersebut. Kemudian surat yang sudah ditandatangani tersebut dibawa ke Kantor Notaris untuk didaftarkan dalam buku khusus.
Contoh Waarmerking 

Legalisir.
Legalisir adalah melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
Asli dokumen seperti KTP, KK, dan lain lain, difotokopi kemudian beserta asli dokumen tersebut dibawa ke kantor Notaris untuk disahkan sesuai dengan aslinya. 

Contoh Legalisir


Demikian sobat intim, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Salah Kaprah Istilah Legalisir Notaris"