Sertipikat Tanah Lama Tidak Berlaku dan Akan Ditarik ?

 

Sertipikat tanah elektronik (instagram.com/kementerian.atrbpn)
Apakah sertipikat tanah lama (fisik) tidak berlaku lagi dan akan ditarik ?
Pertanyaan itu timbul saat mengetahui bahwa Sertipikat tanah akan diganti dari berupa fisik menjadi elektronik. Aturan mengenai sertipikat elektronik tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik. Dalam aturan tersebut menjelaskan beberapa hal yang perlu diketahui agar dapat menjawab pertanyaan tersebut. 

Berikut ulasannya:

Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertipikat elektronik adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Penerbitan sertipikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui:
  1. pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau
  2. penggantian sertipikat menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.
1. Pendaftaran Pertama Kali Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar
Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Pendaftaran tanah pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik. 
Pendaftaran tanah secara sistematik dilakukan secara serentak oleh Pemerintah.
Contoh: Prona, PTSL atau biasa diistilahkan sertifikasi massal.
Sedangkan Pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan oleh pemilik tanah tersebut dengan mengajukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan Setempat. 
Tanah yang sudah ditetapkan haknya, didaftar melalui sistem elektronik dan diterbitkan sertipikat elektronik. 
2. Penggantian Sertipikat Menjadi Sertipikat Elektronik Untuk Tanah Yang Sudah Terdaftar. 
Penggantian sertipikat menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Berdasarkan uraian diatas tidak ada ketentuan mengenai Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat fisik (lama) yang sudah dipegang oleh masyarakat. Penggantian sertipikat fisik (lama) menjadi sertipikat elektronik dilaksanakan melalui permohonan masyarakat kepada 
Kantor Pertanahan.
Sertipikat fisik masih masih berlaku apabila belum diganti dengan sertifikat elektronik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghimbau untuk berhati-hati apabila ada orang yang mengaku petugas BPN ingin menarik sertipikat fisik. 

Dasar Hukum:
UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
PP No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik
Sumber berita:

Post a Comment for "Sertipikat Tanah Lama Tidak Berlaku dan Akan Ditarik ?"