Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

Pembelaan darurat / Pembelaan terpaksa  terdapat dalam pasal 49 KUHP yang dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. Pembelaan Terpaksa (noodweer);
  2. Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (noodweer exces).
Pasal 49 KUHP menjelaskan bahwa:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

1. Pembelaan Terpaksa (Noodweer) (Pasal 49 ayat (1) KUHP)
Contoh Kasus:
Seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan seketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang orang yang punya barang itu dengan pisau belati dan sebagainya. Di sini orang itu boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barangnya yang dicuri itu, sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak. Selanjutnya, serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam ketika itu juga.
Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang.
2. Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) (Pasal 49 ayat (2) KUHP)
Contoh Kasus
Seorang petani yang baru pulang dari sawah sambil membawa celurit melihat istrinya diperkosa oleh orang,dirumahnya lalu membacok beberapa kali pada orang itu. 
Boleh dikatakan ia melampaui batas-batas pembelaan darurat, karena biasanya dengan tidak perlu membacok, orang itu telah menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. Apabila dapat dinyatakan pada hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu disebabkan karena marah yang amat sangat, maka petani itu tidak dapat dihukum atas perbuatannya tersebut.
Persamaan Dan Perbedaan.
Persamaan
mensyaratkan adanya serangan yang melawan hukum, yang dibela juga sama, yaitu tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda, baik diri sendiri maupun orang lain.
Perbedaan
  1. Pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan alasan pembenar, karena melawan hukumnya tidak ada.
  2. Pada pembelaan terpaksa yang melampau batas (noodweer exces), pembuat melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat. Oleh karena itu, perbuatan membela diri melampaui batas itu tetap melawan hukum, hanya orangnya tidak dipidana karena guncangan jiwa yang hebat. Lebih lanjut maka pembelaan terpaksa yang melampaui batas menjadi alasan pemaaf.
Perlu dingat bahwa korban pencurian dan petani pada contoh diatas tersebut akan tetap dibawa oleh Polisi untuk kepentingan Penyelidikan.
Baca Selengkapnya disini > Penyelidikan Dan Penyidikan. 

Didalam Hukum pidana mengenal alasan penghapus pidana yaitu:
1. Alasan pembenar .

Alasan Pembenar adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan pembenar dilihat dari sisi perbuatannya (objektif).
Alasan Pembenar dijelaskan dalam Pasal 50 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana."
2. Alasan pemaaf.
Alasan Pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif).
Alasan pemaaf dijelaskan dalam Pasal 44 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner verstandelijke vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana."
Hakim akan menentukkan apakah alasan penghapus pidana ini dapat terbukti pada kasus 1 dan 2. Jika memang terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan berupa:
1. Pasal 191 ayat (1) KUHAP:
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
2. Pasal 191 ayat (2) KUHAP:
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Sekian tulisan Pembelaan Terpaksa. Tulisan ini tidak bertujuan sebagai nasehat hukum tetapi hanya sebatas berbagi pengetahuan saja.
Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

3 comments for "Pembelaan Terpaksa (Noodweer)"

Silahkan tinggalkan komentar.