PT Belum Lapor Tahunan? Begini Dampaknya
Jember, Trip Hukum – Kewajiban direksi Perseroan Terbatas (PT) untuk menyusun laporan tahunan sebenarnya bukan ketentuan baru. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Namun, pelaku usaha kini perlu mencermati ketentuan terbaru mengenai tata cara penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Notaris Jember, Zimri Boy Yoyada Sinuhaji, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 100 UU PT, direksi wajib membuat laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengurusan perseroan selama satu tahun buku. Selanjutnya, sesuai Pasal 66 UU PT, laporan tahunan tersebut disampaikan kepada pemegang saham untuk memperoleh persetujuan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
"Jadi, kewajiban membuat laporan tahunan bukanlah aturan baru. Yang baru adalah tata cara penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025," ujar Zimri.
Persetujuan Tidak Selalu Melalui RUPS
Menurut Zimri, persetujuan atas laporan tahunan pada umumnya dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, Undang-Undang Perseroan Terbatas juga memberikan alternatif melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS atau yang dikenal sebagai keputusan sirkuler.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 91 UU PT yang menyatakan bahwa keputusan di luar RUPS mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS sepanjang seluruh pemegang saham yang mempunyai hak suara menyetujui secara tertulis dan menandatangani usulan keputusan tersebut.
"Dengan demikian, persetujuan laporan tahunan tidak selalu harus dilakukan melalui rapat yang mempertemukan seluruh pemegang saham. Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 91 UU PT, keputusan sirkuler memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS," jelasnya.
Persetujuan Laporan Tahunan Harus Dituangkan dalam Akta Notaris
Zimri menerangkan, setelah persetujuan atas laporan tahunan diperoleh melalui RUPS maupun Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS, persetujuan tersebut wajib dituangkan dalam akta notaris. Selanjutnya, notaris menyampaikan persetujuan laporan tahunan beserta dokumen pendukung kepada Menteri Hukum melalui SABH sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan administrasi badan hukum yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), pemenuhan kewajiban penyampaian laporan tahunan telah menjadi bagian dari verifikasi substantif dalam berbagai layanan administrasi perseroan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kewajiban tersebut telah dipenuhi sebelum mengajukan layanan, seperti perubahan direksi, komisaris, pemegang saham, maupun perubahan nama pemegang saham.
Sanksi Administratif Menanti Perseroan yang Tidak Patuh
Zimri mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunda penyampaian persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui SABH. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, perseroan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.
Ia menambahkan, berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), penerapan sanksi administratif direncanakan mulai diberlakukan pada November 2026. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya memanfaatkan masa transisi yang diberikan untuk segera memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan.
"Jangan menunggu sampai sanksi benar-benar diterapkan. Lebih penting lagi, pastikan kewajiban penyampaian laporan tahunan telah dipenuhi sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik dan tertib administrasi. Dengan demikian, perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya tanpa terkendala dalam mengakses layanan administrasi badan hukum," pungkas Zimri.

Posting Komentar untuk "PT Belum Lapor Tahunan? Begini Dampaknya"
Silahkan tinggalkan komentar.