KBLI 2025 Berlaku, Benarkah Semua Pelaku Usaha Wajib Ubah Akta?

Sejak 15 Juni 2026, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 mulai diterapkan dalam layanan administrasi berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Seiring implementasi tersebut, muncul pertanyaan yang banyak diajukan oleh pelaku usaha, yakni apakah penerapan KBLI 2025 mengharuskan perubahan akta.

KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 yang selama ini dikenal sebagai KBLI 2020. Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan dunia usaha dan ekonomi digital.

Pemerintah juga telah menyediakan mekanisme konversi kode KBLI dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Mekanisme ini bertujuan untuk memudahkan proses transisi bagi pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha.

Meski demikian, konversi pada OSS tidak serta-merta mengubah data yang tercantum dalam akta. Apabila pelaku usaha melakukan perubahan akta, seperti perubahan maksud dan tujuan, penambahan bidang usaha, atau perubahan kegiatan usaha, maka bidang usaha yang dicantumkan dalam akta tersebut harus mengacu pada KBLI 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penerapan KBLI 2025 tidak selalu mengharuskan pelaku usaha melakukan perubahan akta. Kebutuhan untuk melakukan perubahan bergantung pada kondisi masing-masing usaha dan tindakan hukum yang dilakukan.

Setiap usaha memiliki kondisi yang berbeda. Oleh karena itu, apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan KBLI 2025 maupun perubahan akta, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan notaris di wilayah masing-masing, termasuk dengan Notaris Jember bagi pelaku usaha yang berada di Kabupaten Jember dan sekitarnya.


Post a Comment for "KBLI 2025 Berlaku, Benarkah Semua Pelaku Usaha Wajib Ubah Akta?"