Yakin Kamu Sudah Dewasa Menurut Hukum ?

 


Berapakah usia dewasa menurut hukum ?
Usia dewasa berbeda-beda menurut peraturan perundang-undangan.
Berikut dibawah ini beberapa aturan terkait batasan usia dewasa: 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Pasal 330:
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.
Pasal 897:
Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pasal 47 ayat (1)
Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah 
melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak 
dicabut dari kekuasaannya.
3. Kompilasi Hukum Islam
Pasal 98 ayat (1):
Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Pasal 1 angka 8:
Anak Didik Pemasyarakatan adalah :
a. Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c. Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 1 angka 5 :
Anak adalah setiap manusia yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih didalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
Pasal 1 angka 1:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 1 angka 26:
"Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun"
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan:
Pasal 9 huruf a:
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang:
Pasal 1 angka 5:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi:
Pasal 1 angka 4:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun"
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Pasal 1 angka 3:
Anak yang berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pasal 1 angka 4:
Anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Pasal 1 angka 5:
Anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris:
Pasal 39 ayat (1) huruf a:
Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah;
Pasal 40 ayat (2) huruf a:
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau sebelumnya telah menikah;
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum:
Pasal 1 angka 34:
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
14. Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Dinyatakan dalam Hasil Rapat Kamar Perdata tanggal 14-16 Maret 2012, bahwa dewasa adalah cakap bertindak dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin.
15. Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/ SE/I/2015 Tentang Batasan Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan.
Angka 7:
Usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam rangka pelayanan pertanahan adalah paling kurang 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Menurut ketentuan diatas, maka batas usia dewasa menurut peraturan perundang-undangan:

Batas usia dewasa 17 tahun :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 

Batas usia dewasa 18 tahun :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan;
  7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi;
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;
  11. Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
  12. Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/ SE/I/2015 Tentang Batasan Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan.

Batas usia dewasa 21 tahun :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  3. Kompilasi Hukum Islam.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016, dijelaskan dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata bahwa penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).

Semoga bermanfaat. 

Post a Comment for "Yakin Kamu Sudah Dewasa Menurut Hukum ? "