Syarat pendirian CV
Ilustrasi:
Mr Zed bertempat tinggal di Kabupaten Jember ingin melakukan pendirian CV di Jember. Sebelum ia mengajukan kepada Notaris di Jember terkait pendirian CV tersebut, Mr. Zed terlebih dahulu wajib menentukan maksud dan tujuan, nama CV, pendiri, sekutu aktif dan sekutu pasif.
Berikut ulasannya:
1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan CV merupakan bidang usaha yang akan dijalankan. Bidang usaha tersebut haruslah terperinci dan sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2017.
Pemilihan KBLI yang kurang teliti akan berpengaruh terhadap izin usaha.
Contoh:
Bidang usaha Pertanian.
Dalam KBLI terdapat berbagai macam sub bidang usaha pertanian sehingga haruslah lebih terperinci lagi hingga 5 digit.
Untuk lebih jelasnya silahkan download link KBLI dibawah ini.
2. Nama
Persiapkan minimal 3 nama dan singkatan nama (jika ada).
Kenapa harus 3 nama ? agar jika nama yang dipilih sudah terlebih dahulu dipakai oleh CV lain, masih terdapat alternatif nama lain.
Singkatan nama tidak menjadi keharusan.
Selain itu Nama CV harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan;
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
3. Sekutu Aktif dan Pasif
Sekutu aktif bertindak menjalankan CV dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ke 3. Sekutu aktif juga biasa disebut Direktur.
Sekutu pasif hanya bertindak sebagai pemberi modal sehingga kewenangannya tidak bisa disamakan dengan Sekutu aktif. Sekuttu pasif juga biasa disebut Komanditer.
4. Pendiri
CV minimal terdiri dari oleh 2 orang yaitu 1 pesero aktif dan 1 pesero pasif.
Pesero aktif merupakan direktur dan wakil direktur (jika ada) sedangkan pesero pasif adalah komanditer. (tidak berstatus suami-istri).
Jika berstatus suami-istri dan belum memiliki perjanjian pra nikah maka harus mengikutsertakan 1 orang lagi sehingga pendiri CV menjadi 3 orang
5. Dokumen
Lengkapi pendirian CV dengan dokumen seperti:
- Fotokopi KTP sekutu aktif dan pasif
- Fotokopi NPWP sekutu aktif dan pasif
- Fotokopi KK sekutu aktif dan pasif
- Fotokopi NPWP CV (lanjutan)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (lanjutan)
NPWP sekutu aktif dan pasif wajib terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan agar memenuhi konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan status VALID.
Setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, maka Notaris Jember akan membuat akta pendirian CV tersebut.
Sekian.
Semoga bermanfaat !
Info lebih lanjut terkait Notaris di Jember silahkan email :
notariszimri@gmail.com
kalau biaya pembuatan cv berapa ya ?
ReplyDelete