Apa itu Notaris ?
Notaris Jember adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta dan mempunyai tempat kedudukan di Kabupaten Jember dengan wilayah jabatan Provinsi Jawa Timur.
Berikut ulasannya:
Pengertian Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.
Selain itu Notaris juga memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Pengertian Notaris tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No 2 Tahun 2014.
Pengangkatan Notaris
Notaris merupakan pejabat umum dan bukan perpanjangan tangan pemerintah. Posisi Notaris adalah netral. Tidak ditempatkan di lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Lalu siapakah yang mengangkat Notaris ?
Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Menteri yang dimaksud adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang kenotariatan.
Kementerian yang meliputi bidang kenotariatan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Berikut struktur organisasi Kemenkumham:
Setelah dilihat berdasarkan stuktur organisasi Kemenkumham tersebut, posisi bidang kenotariatan yang dimaksud terdapat dalam Kemenkumham yaitu berada pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Direktorat Perdata - Subdit Notariat.
Maka dari itu Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia.
Syarat Diangkat Menjadi Notaris.
Salah satu syarat menjadi Notaris adalah berijazah sarjana hukum (S.H) dan magister kenotariatan (M.Kn).
Layaknya pejabat pada umumnya, Notaris wajib mengucapkan sumpah / janji jabatan sebelum Notaris menjalankan jabatannya.
Pengucapan sumpah / janji jabatan tersebut diucapkan didepan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia / pejabat yang ditunjuk. Pejabat yang tunjuk adalah pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Syarat lainnya tentang pengangkatan Notaris dijelaskan dalam pasal 3 UU. No.2 Tahun 2014.
Tempat Kedudukan dan Wilayah Jabatan Notaris
Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No 30 Tahun 2004 menjelaskan bahwa
Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota dan mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Contoh:
Zimri Boy Yoyada Sinuhaji dengan gelar sarjana hukum dan magister kenotariatan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengangkatan Notaris, diangkat menjadi Notaris dengan tempat kedudukan Kabupaten Jember.
Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga menetapkan Zimri Boy Yoyada Sinuhaji S.H., M.Kn mempunyai wilayah jabatan Provinsi Jawa Timur karena Kabupaten Jember berada di wilayah Provinsi Jawa Timur
Jadi Notaris Zimri adalah Notaris di Jember atau dengan kata lain yang berkantor di Kabupaten Jember dengan wilayah jabatan Provinsi Jawa Timur.
Apakah berkantor di Kabupaten Jember dengan wilayah jabatan Provinsi Jawa Timur, Notaris dapat membuka kantor cabang ? misalnya Notaris Zimri yang merupakan Notaris Jember berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka kantor cabang di Kota Malang yang juga merupakah salah satu Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Notaris tidak dapat membuka kantor cabang. Notaris dilarang membuka kantor cabang layaknya perusahaan karena Notaris bukan perusahaan. Notaris adalah pejabat umum.
Larangan Notaris membuka kantor cabang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU No 2 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor yaitu di tempat kedudukannya.
Maka dari itu, Notaris Zimri sebagai Notaris di Jember dilarang membuka kantor cabang selain tempat kedudukannya di Kabupaten Jember bahkan Kantor di Kabupaten Jember hanya diperbolehkan satu kantor.
Sehingga kesimpulannya bahwa Zimri Boy Yoyada Sinuhaji, S.H.,M.Kn adalah Notaris di Jember dengan wilayah jabatan Provinsi Jawa Timur.
Wewenang Notaris
Seperti yang dijelaskan diawal bahwa Notaris adalah pejabat umum. Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.
Pasal 15 ayat (1) UU No 2 Tahun 2014 menjelaskan bahwa
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Contoh akta otentik Notaris adalah akta pendirian badan hukum dan badan usaha yaitu pendirian CV, UD, PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Partai Politik. Selain itu juga Perjanjian Kerja Sama, perjanjian sewa dan perjanjian lainnya.
Selain membuat akta otentik, Notaris juga berwenang untuk melakukan legalisasi, waaarmerking, dan legalisir (Pasal 15 ayat (2) UU No 2 Tahun 2014)
Apa yang dimaksud legalisasi, waarmerking dan legalisir ?
- Legalisasi adalah mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Waarmerking adalah membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Legalisir adalah melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
Demikian ulasan tentang Notaris Jember.
semoga bermanfaat.
Tinting Titanium chords in guitar guitar chords for jokers
ReplyDeleteFrom Tinting gold titanium Titanium chords in guitar chords and chords. Tinting Titanium chords titanium strength in guitar gaggia titanium chords. Tinting titanium mens wedding band Titanium chords in guitar chords. Tinting Titanium chords in titanium dive knife guitar