Adopsi Anak Beda Agama
























Seorang Wanita menemukan bayi yang ditelantarkan di Kabupaten Jember Kelurahan Tegal Besar. Wanita tersebut beragama Kristen dan mayoritas agama di kelurahan tersebut adalah Islam.

Cerita tersebut hanyalah Ilustrasi semata.
Mari kita simak bersama aturannya

Aturan mengenai Pengangkatan anak yaitu:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak

Definisi anak angkat dapat kita temukan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak :

Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan

Pengangkatan anak atau adopsi berdasarkan Pasal 1 Angka 2 PP 54/2007 adalah

suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.


Syarat anak yang akan diangkat berdasakan Pasal 12 PP 54/2007 yaitu:


(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.

(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Kemudian di Pasal selanjutnya yaitu Pasal 13 PP 54/2007 menjelaskan tentang Syarat calon orang tua angkat:


Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:

a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial. 

Berdasarkan ketentuan diatas dapat kita ketahui bersama sesuai dengan pokok bahasan kali ini yaitu ADOPSI ANAK BEDA AGAMA yaitu calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat. Lalu bagaimana jika agama calon anak angkat tidak diketahui karena merupakan anak terlantar atau ditelantarkan ?

Menurut Pasal 3 PP 54/2007 :

(1) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Penduduk setempat yang dimaksud adalah setingkat desa/kelurahan dimana anak tersebut ditelantarkan.

Kembali pada ilustrasi diawal bahwa Wanita tersebut tidak dapat mengadopsi bayi yang ditemukannya karena terbentur dengan pasal 3 ayat (2). Wanita beragama Kristen dan mayoritas penduduk setempat adalah agama Islam. Ini bukan diskriminasi tetapi ini demi kebaikan anak tersebut sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:


Pasal 2 UU No. 23 Tahun 2002:


Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:

a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Pasal 2 PP 54/2007:

Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga Bermanfaat. 

Post a Comment for "Adopsi Anak Beda Agama"